Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadispen TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, mereka menetapkan status tersangka terhadap dua pelaku yakni Serda A dan Serda V.
Menurut Indan, kasus ini telah masuk tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Ja Dimara.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).
Mengenai sanksi hukuman terhadap dua tersangka, Indan enggan merinci lebih jauh. Indan berharap masyarakat dapat menunggu pihak Satpom Lanud Dma merampungkan proses penyidikan.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, memutuskan untuk mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.
Keputusan ini diambil terkait peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan dua oknum Pomau itu.
"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Fadjar.
Penganiayaan itu bermula saat dua anggota Pomau ingin membeli makan di rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7).
Namun, saat itu di sana mereka mendengar keributan di warung bubur yang lokasinya tidak jauh.
Dua anggota tersebut lalu mendatangi warung bubur tersebut. Di sana pedagang bubur sedang cekcok dengan seorang pria yang diduga mabuk dan berusaha memeras pedagang dan warga di sana.
ADVERTISEMENT
Melihat hal itu dua anggota TNI tersebut berusaha untuk melerai. Namun, cara mereka dinilai berlebihan dan kasar.
Dalam video, terlihat satu anggota memiting tangan pria tersebut. Ia juga menarik keluar pria itu dan menjatuhkannya di trotoar. Sementara anggota lainnya terlihat menginjak kepala pria yang diduga mabuk tersebut.