Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
2 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
10 Maret 2025 15:45 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Anggota TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga menggelapkan mobilnya.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujar oditur militer Gori Rambe membacakan amar tuntutan dalam persidangan, Senin (10/3).
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," lanjutnya.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman 4 penjara. Oditur menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Peran 3 Terdakwa
Oditur militer mengungkapkan, perkara bermula pada 26 Desember 2024, Sertu Rafsin menghubungi Sertu Akbar untuk dicarikan mobil tanpa BPKB. Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp 50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.
Atas permintaan tersebut, Bambang kemudian menghubungi tetangganya di Lampung, Hendri, untuk mencarikan mobil Honda Brio. Hendri punya kenalan dengan komplotan penggelap mobil yang bernama Ajat dan Isra.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.
Singkat cerita, para prajurit TNI itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp 55 juta. Mobil itu kemudian diambil oleh para prajurit TNI tersebut.
Di lain lokasi, korban mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan. Korban bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.
Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, menemukan mobil itu tengah dibawa oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin di daerah Pandeglang. Korban dan rombongan pun mencoba menghentikan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilyas dan rombongannya memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Di situ, Ilyas menanyakannya terkait asal usul mobil yang dibawa oleh Akbar dan Rafsin.
Karena keributan yang terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang kemudian menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan itu, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.
Karena kejadian itu, korban bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.
ADVERTISEMENT
Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin, bertukar mobil. Posisinya, Akbar membawa mobil Brio, sementara, Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.
"Karena adanya kejadian para Terdakwa diadang oleh beberapa orang di daerah Saketi sehingga Terdakwa-2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak, setelah itu Terdakwa-2 meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang," jelas oditur militer.
Dalam perjalanan di Tol Tangerang-Merak, bensin mobil Honda Brio yang dibawa oleh Akbar hampir habis. Akbar lalu menghubungi Bambang untuk mengajaknya berhenti di Rest Area KM 45.
Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban bersama rombongan kemudian mencoba kembali mendatangi para prajurit TNI tersebut.
Setelah mengisi bensin, para prajurit itu menyempatkan diri untuk pergi ke toilet. Sebelum ke toilet, Akbar sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.
ADVERTISEMENT
"Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, Terdakwa-2 (Akbar) kemudian senjata tersebut Terdakwa-2 titipkan kepada Terdakwa-1 (Bambang) sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci', akan tetapi sebelum pergi Terdakwa-2 berkata 'apabila terjadi sesuatu tembak saja'," ungkap oditur militer.
Singkat cerita, datanglah korban bersama rombongannya. Saat itu, posisinya Bambang terlihat tengah memegang senjata api.
Rombongan para korban memvideokan Bambang. Di saat bersamaan, keluar Akbar dari toilet, para rombongan korban pun mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting.
Melihat kondisi tersebut, Bambang akhirnya melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.
"Kemudian Terdakwa-2 (Akbar) memerintahkan Terdakwa-1 (Bambang) dengan berkata 'tembak tut, tembak tut'. Saat di samping kanan mobil Brio Terdakwa-1 dengan jarak 2 meter menembak Saudara Ramli yang saat itu masih memegangi Terdakwa-2, setelah itu Saudara Ramli, Saksi-10 dan Saksi-11 melepas Terdakwa-2 dan menyelamatkan diri," beber dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian almarhum Saudara Ilyas Abdurahman mendekati Terdakwa-1 (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjata Terdakwa-1 selanjutnya dengan berjarak 1 meter Terdakwa-1 berbalik badan secara refleks dan menembak Almarhum Saudara Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan," sambungnya.
Setelah melepas tembakan tersebut, Bambang bersama Akbar dan Rafsin kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Setelah berjalan beberapa saat, Akbar kemudian langsung menghubungi Rafsin dan Bambang sembari berteriak untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena adanya GPS.
Selanjutnya, Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan. Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.
Setelahnya mereka kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I Mayor Laut (S) Muliya Abadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.