Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
2 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
25 Maret 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan para terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama dan penadahan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Berikut daftar vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa:
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo
Sertu Akbar Adli
Bambang dan Akbar dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 480 ayat 1 KUHP mengenai penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, divonis dengan hukuman 4 penjara. Hakim menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan dalam perkara yang sama sebagaimana Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Peristiwa Penadahan dan Penembakan
Perkara terjadi pada 26 Desember 2024. Sertu Rafsin menghubungi Sertu Akbar untuk dicarikan mobil tanpa BPKB. Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp 50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.
Atas permintaan tersebut, Bambang kemudian menghubungi tetangganya di Lampung, Hendri, untuk mencarikan mobil Honda Brio. Hendri punya kenalan dengan komplotan penggelap mobil yang bernama Ajat dan Isra.
Saat itu, Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, para prajurit TNI itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp 55 juta meski dengan surat tak lengkap. Mobil itu kemudian diambil oleh para prajurit TNI tersebut.
Di lain lokasi, korban sudah merasa curiga ada yang tidak beres karena mobil tidak kunjung dikembalikan ditambah 2 GPS mati. Dia kemudian mendeteksi satu GPS mobil yang masih hidup. Korban bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.
Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, menemukan mobil itu tengah dibawa oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin di daerah Pandeglang. Korban dan rombongan pun mencoba menghentikan mobil tersebut.
Ilyas dan rombongannya memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Di situ, Ilyas menanyakannya terkait asal usul mobil yang dibawa oleh Akbar dan Rafsin.
ADVERTISEMENT
Karena keributan yang terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang kemudian menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan itu, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.
Karena kejadian itu, korban bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena permintaan tersebut tak direspons Polsek Cinangka, mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.
Ilyas pun menghubungi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pendampingan dan bantuan mengamankan unit mobil yang dibawa kabur itu.
Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin, bertukar mobil. Posisinya, Akbar membawa mobil Brio, sementara, Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.
ADVERTISEMENT
Lantaran adanya kejadian ketiganya sempat diadang oleh beberapa orang di daerah Saketi, Akbar kemudian mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu, Akbar meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang.
"Majelis menilai jika perbuatan Terdakwa 2 (Akbar) mengokang dan mengunci senjata merupakan tindakan awal terencana untuk melakukan penembakan," kata Hakim.
Dalam perjalanan di Tol Tangerang-Merak, bensin mobil Honda Brio yang dibawa oleh Akbar hampir habis. Akbar lalu menghubungi Bambang untuk mengajaknya berhenti di Rest Area KM 45.
Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban bersama rombongan kemudian mencoba kembali mendatangi para prajurit TNI tersebut.
Setelah mengisi bensin, para prajurit itu menyempatkan diri untuk pergi ke toilet. Sebelum ke toilet, Akbar sempat menitipkan senjatanya ke Bambang sambil berkata 'Tut, senjata taruh di sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci'. Sebelum pergi, Akbar juga berkata 'apabila terjadi sesuatu tembak saja'.
ADVERTISEMENT
"Saat menyerahkan senjata tersebut, Terdakwa 2 (Akbar) memiliki jeda waktu atau kesempatan untuk mengosongkan senjata tersebut agar aman. Namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa 2 (Akbar)," ujar Hakim.
"Majelis menilai sudah sepatutnya Terdakwa 2 (Akbar) menyadari dan mengetahui jika tindakan penyerahan senjata dan penyampaian Terdakwa 2 (Akbar) kepada Terdakwa 1 (Bambang) merupakan bentuk perencanaan," sambung Hakim.
Singkat cerita, datanglah korban bersama rombongannya. Saat itu, posisinya Bambang terlihat tengah memegang senjata api.
Rombongan para korban memvideokan Bambang. Di saat bersamaan, keluar Akbar dari toilet, para rombongan korban pun mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting.
Melihat kondisi tersebut, Bambang akhirnya melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.
Kemudian Akbar memerintahkan Bambang dengan berkata 'tembak Tut, tembak Tut'. Saat di samping kanan mobil Brio, dengan jarak 2 meter, Bambang menembak Ramli yang saat itu masih memegangi Akbar. Ramli dkk kemudian melepaskan Akbar lalu menyelamatkan diri. Namun, Ramli turut tertembak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kala itu, Ilyas Abdul Rahman lantas mendekati Bambang dari belakang dan disebut ingin merebut senjata. Dengan berjarak 1 meter, Bambang berbalik badan dan refleks menembak Ilyas Abdul Rahman dan terkena di dada sebelah kanan.
"Terdakwa 1 (Bambang) dan Terdakwa 2 (Akbar) mengetahui jika dada merupakan sasaran mematikan yang dapat membahayakan jiwa dannyawa seseorang," kata Hakim.
"Hal ini diketahui oleh para terdakwa karena para terdakwa adalah seorang anggota militer yang pernah dilatih untuk menembak," imbuh Hakim.
Setelah melepas tembakan tersebut, Bambang bersama Akbar dan Rafsin kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Setelah berjalan beberapa saat, Akbar kemudian langsung menghubungi Rafsin dan Bambang sembari berteriak untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena adanya GPS.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan. Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.
Setelahnya mereka kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I Mayor Laut (S) Muliya Abadi.
Atas kejadian itu, Ilyas meninggal dunia. Sementara Ramli kritis usai mendapat tembakan.