2 ASN Sumut yang Pingsan Selingkuh di Mobil Divonis 6 Bulan dan 5 Bulan Bui

23 September 2020 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua ASN di Sumut, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua ASN di Sumut, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus Zul (37) dan H (39) berakhir di meja hijau. Dua ASN Pemkab Asahan, Sumut, yang viral karena pingsan saat asyik masyuk di dalam mobil ini, terbukti melanggar pasal perzinahan.
ADVERTISEMENT
Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama 5 bulan penjara,"ujar Hakim Ketua, Ulina di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9).
Dalam amar putusannya, hakim menilai Zul dan H, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam Pasal Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
Hakim dalam persidangan juga menjelaskan hal yang memberatkan hukuman bagi keduanya lantaran melukai perasaan masing-masing keluarga, serta melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," ujar Ulina.
Mendengar putusan hakim kedua terdakwa sepakat menerimanya."Terima majelis," kata Zul dan H dalam persidangan.
Vonis hakim ini lebih rendah tuntutan jaksa yang meminta Zul dihukum 8 bulan penjara lalu H 6 bulan penjara. Terkait hal itu jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
ADVERTISEMENT
Kasus perselingkuhan ke-2 ASN itu berawal dari beredar video seorang pria dan perempuan yang pingsan dengan mulut berbusa di dalam mobil yang terparkir di Jalan Pabrik Benang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (4/6). Dalam video berdurasi 16 detik itu tampak keduanya tidak mengenakan celana.
Kejadian itu diketahui warga karena curiga dengan keberadaan mobil Kijang Innova berpelat BK 1746 BC masih berada di lokasi hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya warga melaporkan ke polisi.
Setelah dicek, ditemukan dua orang tersebut pingsan dengan mengeluarkan busa dari mulut. Identitas pria dan wanita yang ditemukan pingsan merupakan ASN dari Dinas Pendidikan setempat yang berselingkuh. Mereka diduga pingsan karena keracunan AC.
Atas perbuatan keduanya, istri dari ZUL yang berinisial AMS melaporkan keduanya ke Polres Asahan atas kasus perzinaan yang tertuang pada pasal 284 KUHP.
ADVERTISEMENT
Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Akibat perbuatannya, kedua ASN itu dicopot dari jabatannya. Bahkan mereka juga terancam dipecat sebagai abdi negara.
Kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada Pak Bupati," ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Ruslan, kepada wartawan, Kamis (16/7).
Ruslan menjelaskan, rekomendasi sanksi terhadap keduanya mengacu pada PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2 ASN itu merupakan pegawai dinas pendidikan di 2 Kecamatan di Kabupaten Asahan. Zul merupakan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rawan Panca Argawarga H (39), Bendahara Dinas Pendidikan di Kecamatan Meranti.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT