2 Badan Baru Kemhan: Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan & Cadangan Nasional

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana courtesy call Kementerian Pertahanan menyambut kunjungan Mr. Sergei Shoigu, Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia di Halaman Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana courtesy call Kementerian Pertahanan menyambut kunjungan Mr. Sergei Shoigu, Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia di Halaman Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pembaruan struktur organisasi tidak hanya terjadi di TNI. Kementerian Pertahanan juga akan punya dua badan baru.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres No. 15 Tahun 2024.

Dalam pasal 7, terdapat susunan organisasi Kementerian Pertahanan yang baru. Di sana terdapat dua badan baru, yakni: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional.

Lalu, ada 4 badan dengan nama baru, yakni Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Tapi, ini bukan badan baru, melainkan penyesuaian nama atau nomenklatur saja.

Lalu, untuk tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam pasal 35B dan 35C, yakni:

Pasal 35B

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35C

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;

b. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan;

c. pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;

d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sementara, Badan Cadangan Nasional bertugas:

Pasal 35F

Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35G

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

b. pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, penambahan struktur organisasi di Kemhan ini perlu dikaji secara komperhensif. Penambahan ini harus mengarah pada perbaikan operasional dan teknis yang berimplikasi pada meningkatnya kinerja kelembagaan, anggaran, dan tata kelola pertahanan nasional.

"Komisi I DPR RI mendukung penguatan struktur Kementerian Pertahanan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara, namun dukungan tersebut bersifat selektif dan harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi," jelas Dave dalam keterangannya, Jumat (8/8).

Dalam rapat kerja terakhir dengan Kemhan dan TNI, kata Dave, Komisi I juga telah meminta penjelasan rinci terkait struktur baru tersebut, termasuk kebutuhan SDM dan anggaran yang diperlukan.

Sebagai bagian dari pengawasan fiskal, Komisi I telah membahas secara mendalam dampak anggaran dari rencana restrukturisasi Kemhan, dengan menekankan bahwa efisiensi sebesar Rp 26,9 triliun harus tetap menjaga kesiapan alutsista dan pembinaan personel.

Lebih lanjut, Komisi I DPR RI menilai bahwa penguatan fungsi Kemhan dalam pemeliharaan alutsista dan pembinaan komponen cadangan merupakan langkah strategis yang mendukung prioritas pertahanan nasional.

"Hal ini mencerminkan perluasan peran Kemhan dalam menjaga readiness dan sustainability alutsista, yang selama ini menjadi titik lemah dalam sistem pengadaan, serta menunjukkan komitmen terhadap pembinaan komponen cadangan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan semesta, sebagaimana menjadi fokus dalam revisi UU Pertahanan dan UU Komponen Cadangan," tutur politikus Partai Golkar itu.

Dave menegaskan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus didukung oleh regulasi teknis yang jelas, dilaksanakan melalui koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.