2 Bar di Tangsel Disegel Polisi, Langgar Aturan dan 1 Pengunjung Positif Narkoba

16 Maret 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Cipta Kondisi dan Penerapan Protokol Kesehatan Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Cipta Kondisi dan Penerapan Protokol Kesehatan Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan menggelar razia di tempat hiburan malam di Tangerang Selatan, Rabu (16/3) dini hari mulai pukul 00.30 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam razia kali ini, polisi melakukan cek urine para pengunjung tempat hiburan malam. Ada 2 tempat hiburan, yakni Blackbee Bar & Lounge dan Sky yang disegel polisi.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, terdapat satu pengunjung Sky Lounge yang positif menggunakan amphetamine dan metamfetamin.
Operasi Cipta Kondisi dan Penerapan Protokol Kesehatan Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Dilakukan cek urine terhadap karyawan dan pengunjung sebanyak 57 orang dengan hasil 1 orang positif amphetamine dan metamfetamin," kata Amantha dalam keterangannya.
Polisi, lanjut dia, juga memeriksa urine pengunjung Blackbee Bar & Lounge. Dari 35 orang yang diperiksa, semua negatif narkoba.
Namun, sejumlah botol minuman keras yang diduga tak ada ada izin edar disita polisi.
Operasi Cipta Kondisi dan Penerapan Protokol Kesehatan Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Dilakukan penyitaan terhadap beberapa jenis dan botol miras yang diduga tidak memiliki izin edar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena melanggar aturan terkait pemberlakukan PPKM Level 2 dengan melebihi jam operasional dan menjual minuman keras tak berizin, 2 tempat hiburan malam tersebut disegel polisi.
"Dilakukan pemasangan police line di lokasi," jelasnya.
Operasi Cipta Kondisi dan Penerapan Protokol Kesehatan Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa