2 Begal Abang Ojol di Tugu Tani Jual Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

25 Mei 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus begal di Tugu Tani, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus begal di Tugu Tani, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pelaku begal sopir Ojol di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, berinisial M alias T (26) dan ASY alias S (20). Kedua tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak 4 kali di beberapa wilayah berbeda.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan, setelah diperiksa keduanya mengaku menjual hasil begalnya ini untuk membeli narkoba.
"Mereka bukan semata memenuhi kebutuhan hidup jadi mereka melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan akan narkoba. Pelaku kejahatan melakukan tindak pidana bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tapi untuk narkoba," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5).
Setyo juga menyatakan, saat ditangkap kedua begal ini positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
"Dengan sengaja melakukan kejahatan di jual uangnya untuk membeli narkoba. Sewaktu ditangkap mereka positif narkoba," ujarnya.
Jumpa pers kasus begal di Tugu Tani, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Menurut Setyo, polisi saat ini tengah mengejar pelaku lain berinisial B yang bertindak sebagai penadah hasil aksi kejahatan begal. Selain itu B juga diketahui sebagai bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
"DPO yang juga penadah diduga sebagai bandar narkoba. Ada bukti chat nya. Setiap kejahatan momen saat ini bukan memenuhi kebutuhan ekonomi tapi narkoba," ungkap Setyo.
Jumpa pers kasus begal di Tugu Tani, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kedua tersangka memanfaatkan kondisi sepi saat membegal korbannya. Atas perbuatannya itu mereka terancam 12 tahun penjara.
"Jadi terkait modus operandi nya mereka memanfaatkan jam sepi seperti dinihari dikarenakan menghindari adanya upaya masyarakat yang membantu korban. Pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara," kata Arsya.