2 Begal dan 1 Penadah di Karawang Ditangkap Polisi, Bacok Korban dengan Celurit

12 November 2021 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua begal dan satu penadah diringkus polisi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua begal dan satu penadah diringkus polisi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua begal dan satu penadah diringkus polisi usai melukai korbannya menggunakan celurit di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara mengatakan, pembegalan terjadi di depan sebuah warung di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada Rabu (6/11) pukul 04.30 WIB.
"Korban yang ketika itu sedang duduk di depan warung tiba-tiba dihampiri duo begal yang menaiki sepeda motor. Keduanya langsung merampas ponsel yang sedang digenggam korban merk Vivo Y12S," tutur Ipda Dede.
Ipda Dede Komara menjelaskan, awalnya ponsel korban gagal dirampas karena korban berupaya mempertahankan harta bendanya.
Para tersangka kemudian turun dari motor dan langsung mengarahkan celurit ke arah korban. Tersangka mengancam bakal melukai korban bila tidak menyerahkan ponselnya.
"Di situ terjadi perlawanan dari korban, karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacok di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," tutur Kapolsek.
Dua begal dan satu penadah diringkus polisi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Kepolisian kemudian melakukan pelacakan IMEI ponsel, hasilnya polisi berhasil melacak posisi tersangka. Tersangka pertama yang diringkus adalah Awin berperan sebagai joki.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan Awin, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka kedua yaitu Panjul yang berperan sebagai eksekutor. Setelah itu SL (25) yang berperan sebagai penadah.
Para tersangka mengaku sudah beraksi tiga kali sebelum ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu celurit, ponsel milik korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah, ancaman hukuman empat tahun penjara.