Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
2 Bocah di Karo Dieksploitasi Seks: Dua Minggu Disekap di Kosan
17 Januari 2025 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua anak perempuan usia 13 tahun di Kabupaten Karo, Sumut, menjadi korban eksploitasi seks. Dalam kasus ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah NSS (26) selaku muncikari, RS (19) dan AS (21) sebagai pelaku yang mengawasi korban. Ketiganya ditangkap pada Kamis (9/1).
Sementara itu, seorang pelanggan yakni CG (42) ditangkap pada Jumat (10/1).
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, kasus ini mulanya terungkap pada Rabu (9/1) lalu. Bermula, saat pihaknya mendapat laporan penganiayaan yang diterima oleh salah satu korban.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan yang terjadi satu hari sebelumnya," kata Eko pada Jumat (17/1).
Dari laporan itu, kata Eko, pihaknya melakukan pengembangan. Lalu ditemukan fakta bahwa korban menjadi korban eksploitasi seks.
“Ada sekitar dua minggu disekap di sebuah kos-kosan,” kata dia.
Eko bilang, kedua korban sebelumnya bersekolah di Kota Pematangsiantar. Keduanya masih SMP.
ADVERTISEMENT
Namun, keduanya mencari pekerjaan. Tidak dirinci mengapa keduanya ingin bekerja.
“Keduanya datang sendiri (ke pelaku). Mereka mencari pekerjaan lewat temennya, lalu temannya ini mengenalkan dengan pelaku NSS yang muncikari,” kata dia.
“Yang bawa temennya. Mungkin temennya ini jaringan juga,” sambungnya.
Lalu, dari Kota Pematangsiantar, keduanya pun menghampiri pelaku NSS (26 tahun) di sebuah indekos di Kecamatan Kabanjahe. Keduanya pun dijanjikan pekerjaan.
Mulanya, keduanya dibawa untuk tinggal di sebuah kontrakan di Kecamatan Berastagi. Keduanya juga diketahui warga asli Berastagi.
Namun, tidak lama kemudian, mereka dibawa kembali ke indekos tempat keduanya bertemu dengan NSS.
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21) yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp 500 ribu, di mana korban hanya menerima Rp 30p ribu sedangkan sisanya diambil oleh NSS,” sambungnya.
Korban Kabur
Salah seorang korban akhirnya memutuskan untuk kabur. Namun, dipergoki oleh RS dan AS.
“Dia mau lari, disekap dia itu kan, ketangkap, dipukulin,” kata dia.
Namun, korban kembali melarikan diri hingga berhasil menemui orang tuanya di Berastagi. Korban pun akhirnya membuat laporan ke polisi.
“Orang tuanya tahunya dia sekolah selama ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 83 juncto Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT