2 Bocah yang Merupakan Kakak Adik di Bandung Bawa Kabur Mobil ke Cianjur

30 April 2025 19:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian mobil. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian mobil. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kakak adik yang berusia 13 dan 10 tahun membawa kabur mobil yang terparkir di area Apartemen Gateway Pasteur Bandung. Keduanya berhasil diamankan di Cianjur dan kini ditetapkan sebagai Anak berhadapan dengan hukum (ABH).
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Cicendo, Iptu Dedi Sutisna, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mobil yang dibawa kabur tengah dipanaskan di area parkiran apartemen dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Sehari sebelumnya, Dedi menyebut, kedua bocah itu menginap di apartemen tersebut.
"Setelah berenang, pelaku melihat ada mobil Toyota Calya yang sedang dipanaskan mesinnya namun ditinggal oleh pemiliknya. Saat itu, pelaku langsung mengambil kesempatan dan membawa kabur kendaraan tersebut," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Korban yang merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, lalu melapor ke Polsek Cicendo. Polisi bergerak, dan berdasarkan penyelidikan, diketahui kedua bocah itu melarikan diri ke Cianjur.
"Setelah memperoleh informasi lokasi pelaku, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Cicendo menuju Cianjur. Di daerah Cipeuyeum, anggota berpapasan dengan mobil yang dicuri," katanya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil kami tangkap di daerah Calincing, Cianjur," sambung Dedi.
Setelah kedua bocah itu diamankan, langsung dibawa kembali ke Bandung untuk dimintai keterangan di Polsek Cicendo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi D-1223-AFK, berwarna abu-abu metalik.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Administrasi Hukum Anak (LAHA).
Kini, dua bocah itu ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ditahan. "Keduanya dititipkan ke orang tua," pungkas Dedi.