2 Brigjen Polisi yang Ikut Tersandung Kasus Brigadir Yosua

4 Agustus 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus menyikapi perkembangan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dalam TR itu, Sigit mencopot Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.
ADVERTISEMENT
"Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Karo Paminal Div Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (4/8).
Sama seperti Sambo, Hendra juga sempat dinonaktifkan oleh Sigit. Kini Hendra benar-benar harus melepas jabatannya.
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Jabatan itu akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono. Anggoro sebelumnya menjadi Plh Karo Paminal. Kini akan mengisi jabatan itu secara definitif.
Selain itu, satu jenderal lagi yang dicopot yakni Karo Provos Div Propam Polri, Brigjen Benny Ali. Posisi Benny akan diisi oleh Kombes Pol Gupuh Setiono. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Div Propam Polri.
Keputusan itu tertuang dalam STR nomor 1628/VII/kep/2022 tanggal 4 agustus 2022.
"Irsus yang di bawah Irwasum itu mendalami pelanggaran etika, ketidakprofesionalan di dalam olah TKP dan pelanggaran-pelanggaran lain di sekitar TKP, itu kan harus dibuktikan dulu. Kalau itu nanti terbukti pelanggarannya di dalam proses sidang kode etik nanti kan ada rekomendasi, rekomendasinya apakah obstraction of justice, baru setelah itu diproses oleh tim sidik dari Timsus," kata Dedi.
ADVERTISEMENT