Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, 200 akun medsos yang diberi peringatan karena postingan diduga melanggar UU ITE.
“200 akun lolos verifikasi,” kata Slamet lewat keterangannya, Selasa (13/4).
Slamet menuturkan, sebelum menetapkan 200 akun medsos diberi peringatan, petugas terlebih dulu mengajukan 329 konten untuk dinilai ahli dari Virtual Police.
Selanjutnya, kata Slamet, ahli memutuskan bahwa 200 akun medsos memposting konten melanggar UU ITE. Sedangkan 129 lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“329 diajukan. Yang lolos diberi peringatan 200,” ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan , dari data awal 329 akun yang ditegur tersebar 112 di Facebook, 195 di Twitter, 13 di Telegram, 8 di Youtube, dan 1 di WhatsApp.