2 Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK: Johanis Tanak dan Nyoman Wara

20 September 2022 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah menerima Surpres Presiden Jokowi terkait pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku mendengar Jokowi mengajukan dua nama pengganti Lili yakni Johanis Tanak dan Nyoman Wara.
ADVERTISEMENT
"Yang saya dengar, kan, namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah, ya, yang dari BPK, ya. Ya, mantan orang kejaksaan, ya, betul," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).
Johamis dan Wara telah mengikuti fit and proper test capim KPK di Komisi III pada 2019 lalu. Arsul menuturkan pihaknya akan melakukan uji kelayakan setelah mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk memiliki satu di antara keduanya.
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu, ya, harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," tuturnya.
Arsul menjelaskan karena terdapat dua nama calon pengganti Lili, maka DPR akan memilih bukan memberikan persetujuan.
ADVERTISEMENT
"Kan, nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu, kan, berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," ucapnya.
'Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan, kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu, kan, persetujuan semua," imbuh Wakil Ketua MPR ini.
Lebih lanjut, Arsul menambahkan uji kelayakan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah Surpres Jokowi diterima DPR.
"Kalau Komisi III, kan, DPR itu 30 hari sejak surat dari presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," tutupnya.
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Padahal pada saat itu, ia sedang disidang etik oleh Dewas KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi terkait tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Namun, Dewas KPK menghentikan sidang etik dengan alasan Lili Pintauli sudah terlebih dulu mengundurkan diri.
Meski perbuatannya diduga ialah gratifikasi yang termasuk pidana, tetapi Lili Pintauli tidak diproses hukum. Tidak ada yang menindaklanjuti hal tersebut ke ranah pidana, termasuk KPK yang mempunyai kewenangan untuk itu.