Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Dokter Dinkes Sumut dan 1 Pengusaha Didakwa Jual Vaksin Sinovac Ilegal
8 September 2021 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana terkait kasus penjualan vaksin Sinovac ilegal, Rabu (8/9). Kasus ini sebelumnya dibongkar polisi pada Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, ada tiga terdakwa dihadirkan yakni dua dokter dari Dinas Kesehatan Sumut, Kristinus Sagala dan Indra Wirawan. Lalu seorang pengusaha properti bernama Selviwaty.
Kata JPU Robertson Pakpahan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala. Dia meminta agar rekan-rekannya bisa divaksin.
Kristinus sempat menolak permintaan Selviwaty. Namun karena Selviwaty menawarkan uang, Kristinus akhirnya setuju.
"Karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," ucap Robertson.
Namun karena stok vaksin di Dinas Kesehatan tidak cukup, Kristinus menyarankan Selviwaty menghubungi, Indra Irawan. Indra Irawan merupakan dokter Dinkes Sumut yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta.
Indra setuju dengan permintaan Selviwaty. Indra lalu menggunakan jatah vaksin yang harusnya digunakan para napi di Lapas Tanjung Gusta.
ADVERTISEMENT
"Dan dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu (harga) sekali vaksin. Dari Rp 250 ribu rupiah itu, Rp 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya (keuntungan) untuk terdakwa Selviwaty," ujar Robertson.
Dari bisnis haram itu, mereka berhasil memperoleh keuntungan ratusan juta.
Terdakwa Kristinus mendapatkan keuntungan Rp 142.750.000 dari 570 orang yang divaksin.
“Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta,” ujar Robertson.
Sedangkan terdakwa Indra, memperoleh keuntungan Rp 134.130.000 dari 1.050 orang yang divaksin.
“Lalu yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," ujar Robertson.
Dalam kasus ini, terdakwa Kristinus dan Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b. Kemudian Pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ko Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Selviwaty yang menjadi koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat dan menyuap 2 terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.