2 Dosennya Terseret TPPO Magang ke Jerman, UNJ Akan Beri Bantuan Hukum

27 Maret 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
ADVERTISEMENT
Dua dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial AJ dan MZ ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO modus magang ferienjob ke Jerman.
ADVERTISEMENT
AJ disebut berperan menyeleksi mahasiswa untuk ikut program tersebut. Sementara MZ menyediakan dana talangan untuk para mahasiswanya yang ikut program magang itu.
Juru Bicara UNJ, Syaifudin mengatakan, kedua dosen itu sebenarnya hanya korban. Mereka ditipu oleh PT SHB dan CV GEN, perusahaan yang menawarkan magang ilegal tersebut.
"Terkait hal tersebut, UNJ merasa dirugikan dan menjadi korban salah putusan persangkaan. Sebab dosen kami juga tidak ada kaitan kelembagaan dengan pihak PT. SHB, dan CV-Gen dan tidak tahu menahu mengenai bahwa program magang internasional di Jerman yang diselenggarakan PT. SHB dan CV-Gen itu ternyata menurut info KBRI Berlin terindikasi melanggar prosedur," kata Syaifudin saat dihubungi kumparan, Rabu (27/3).
Karena itu, Syaifudin menyebut, UNJ bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT SHB dan CV GEN, serta SS, dosen salah satu universitas di Jambi yang menawarkan program magang itu.
ADVERTISEMENT
"UNJ berharap pihak kepolisian sebagaimana yang disampaikan juga oleh Kepala KSP, Moeldoko untuk berhati-hati dalam penanganan persoalan ini apalagi terkait perguruan tinggi yang sebenarnya adalah korban atas dugaan penipuan program magang yang ditawarkan SS, PT. SHB dan CV-Gen," ujar Syaifudin.
"UNJ berharap agar pihak kepolisian benar-benar melihat posisi UNJ dan kampus-kampus lain sebagai korban dalam rangka bentuk keadilan hukum," lanjut dia.
Di sisi lain, UNJ juga telah menunjuk pengacara untuk membela 2 dosennya yang terjerat kasus itu.
"Secara institusi, UNJ memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh UNJ sebab UNJ berkeyakinan bahwa dosen kami tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan pihak SS, PT. SHB, dan CV-Gen. Dosen UNJ juga korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen atas program magang internasional di Jerman yang terindikasi non-prosedural," ungkapnya.
ADVERTISEMENT