Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Terlilit Utang hingga Rp 50 Juta

27 Maret 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menyebut sejumlah mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang 'ferienjob' kini terlilit utang hingga puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, para korban selama di Jerman dipekerjakan sebagai kuli panggul. Penghasilan kotor yang diterima mereka sekitar Rp 30 juta.
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp 30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang costnya di Jerman cukup tinggi," kata Djuhandani dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Menurut Djuhandani, dengan nominal gaji yang diterima, para mahasiswa malah mengalami kerugian.
Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock
Apa lagi, saat proses pendaftaran, mereka dibebankan biaya administrasi sebesar 350 Euro atau sekitar Rp 6 juta. Beberapa dari mahasiswa ada yang menggunakan dana talangan dari koperasi masing-masing kampusnya.
"Sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan. Mereka ke Jerman tidak mendapat untung tapi malah menyiapkan utang di Indonesia yaitu berupa talangan yang antara 24 sampai 50 juta, itu talangan yang diberikan koperasi," beber Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang berinisial ER alias AW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi, hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.