2 Dugaan Pidana yang Dilakukan Bos Beras Maknyuss

2 Agustus 2017 14:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam produksi beras. Menurut polisi, ada dua dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan produsen beras Maknyuss.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebut PT IBU telah melakukan kecurangan yang berdampak pada konsumen. Khususnya terkait label yang dicantumkan dalam kemasannya.
Dalam kemasan beras hasil produksi PT IBU, tertulis tabel angka kecukupan gizi (AKG). Padahal, jelas Martinus, AKG seharusnya hanya dicantumkan di makanan olahan bukan bahan makanan seperti beras.
"Harusnya yang ditampilkan adalah komposisi beras," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Selain itu, PT IBU dianggap mencurangi konsumen dengan tidak mencantumkan mutu beras.Sedangkan aturan Standar Nasional Indonesia mengharuskan adanya mutu beras di setiap kemasannya.
Kandungan gizi yang tertera dalam bungkus beras produksi PT IBU juga tidak sesuai dengan sebenarnya. Meski mereka mengklaim telah memeriksanya di laboratorium.
ADVERTISEMENT
"Setelah diperiksa secara laboratoris (di Kepolisian -red), maka (gizi beras) ada dibawahnya," sebut Martinus.
Dalam kasus ini, Martinus mengatakan sudah 25 saksi diperiksa sebelum Trisnawan menjadi tersangka. Dirut PT IBU yang kini sudah ditahan polisi, dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP yang mengatur perbuatan curang dan merugikan konsumen. Dari dua delik pidana tersebut, Trisnawan terancam penjara selama 20 tahun.