Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Eks Anak Buah SYL Minta Dibebaskan, Klaim Hanya Laksanakan Perintah Atasan
6 Juli 2024 0:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL ), Kasdi Subagyono dan M. Hatta, memohon kepada majelis hakim agar divonis bebas. Keduanya mengeklaim hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam sengkarut korupsi SYL di lingkungan Kementan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kasdi dan Hatta juga sama-sama menyebutkan bahwa mereka tak pernah menikmati uang hasil pungutan liar alias pungli di lingkungan Kementan, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.
"Dari peristiwa pidana ini faktanya saya tidak mendapatkan keuntungan materi, bahkan sebaliknya, saya dan keluarga dengan karier dan jabatan, kehormatan, kebersamaan dan hak hidup lainnya,” kata Kasdi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Kasdi juga meminta diringankan, bahkan dibebaskan dari tuntutan, karena masih memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya.
“Saya meyakini bahwa persidangan telah mengungkap fakta-fakta yang membuat terang perkara ini. Untuk itu Yang Mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara. Saya hanya melaksanakan perintah atasan,” imbuh eks Sekjen Kementan itu.
ADVERTISEMENT
Hatta juga menyampaikan hal serupa dalam nota pembelaannya. Dia membantah disebut sebagai pengepul atau koordinator pungli SYL.
Hatta menyebut dirinya hanya sebagai bawahan yang khawatir kehilangan jabatan bila tak menjalankan tugas. Dia mengeklaim keterlibatannya hanya menyampaikan pesan dari para pejabat terdekat SYL kepada bagian umum di Kementan.
Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian itu pun mengatakan tak pernah menikmati uang pungli yang didakwakan Jaksa. Malah sebagainya, dia juga mengaku menjadi korban pemerasan.
“Karena itu, saya mohon putusan seadil-adilnya, keadilan profesional yang melihat dari segala motivasi dan kebatinan saya. Ini mungkin curahan hati, tapi bukankah keadilan itu harus dirasakan oleh hati yang paling dalam” ungkap Hatta.
Kasdi dan Hatta membacakan pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa KPK. Keduanya dinilai jaksa KPK bersama-sama dengan SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 44,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini