2 Eks Anggota DPRD Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara di Kasus Makelar RTH

26 Oktober 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua mantan anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar, menjalani sidang vonis terkait kasus makelar Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Senin (26/10) ini. Majelis hakim menyatakan keduanya bersama-sama terbukti bersalah melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Kadar Slamet divonis penjara selama 5 tahun oleh hakim. Selain itu Kadar dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kadar juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti Rp 9.297.604.303 dengan ketentuan dan apabila tak dibayar selama 1 tahun, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila tak cukup, dijatuhi hukuman 1 tahun bui.
Sementara Tomtom divonis hukuman lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan bui. Tomtom juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
"Menghukum Tomtom Dabbul Qomar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.100.000.000," kata Ali mengutip amar putusan hakim PN Tipikor Bandung, Senin (26/10).
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet, ditahan KPK, Rabu (5/2). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sama seperti Kadar Slamet, Tomtom juga apabila tak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang untuk menutup kekurangan. Apabila tetap tak cukup, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Kadar Slamet, Tomtom, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Herry Nurhayat didakwa telah merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi auditorat utama investigasi BPK Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.