2 Eks Direktur RSUD Bangkinang Riau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 6,9 Miliar

16 Maret 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 mantan Direktur RSUD Bangkinang (ketiga dan keempat kiri) yang jadi tersangka. Dok: Polda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
2 mantan Direktur RSUD Bangkinang (ketiga dan keempat kiri) yang jadi tersangka. Dok: Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Dokter Wira Dharma dan Dokter Andri Justian mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ditangkap polisi karena kasus korupsi. Mereka diduga korupsi Rp 6,9 miliar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017-2018.
ADVERTISEMENT
"Kedua dokter tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3).
Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017. Ia sudah mengambil pensiun dini.
Sedangkan Andri Justian merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2018. Andri saat ini menjabat staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Penangkapan kedua tersangka setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengeluarkan putusan inkrah terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.
Arvina terbukti menilap uang negara dalam pengelolaan dana BLUD di RSUD Bangkinang.
Ilustrasi korupsi di bidang kesehatan. Foto: dani daniar/Shutterstock
Dalam putusan tersebut, Arvina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada 2017-2018.
"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Wira dan Andri bersama Arvina membuat pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
"Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga," ungkapnya.
Perbuatan mereka bertiga, mengakibatkan kerugian negara Rp 6.992.246.181,04.
Atas perbuatannya Wira dan Andri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga berita ini ditayangkan, Wira dan Andri belum memberikan tanggapan atas kasusnya.