2 Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka

28 Januari 2025 10:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah AKBP Bintoro dan satunya adalah AKBP Gogo Galesung. Mereka telah dipatsus bersama dua polisi lainnya.
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1).
Keempat orang tersebut adalah sebagai berikut:
Kini, AKBP Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan AKBP Gogo Galesung menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung saat dijumpai di Mapolres Jaksel, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).
Bintoro menyebut, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bakal segera disidangkan di pengadilan. Dia menduga pihak dari Arif tak menerima kasus itu terus berlanjut hingga ke pengadilan sehingga menyebar fitnah terhadap dirinya.
"Pihak tersangka AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ucap dia.
Bintoro Sudah Digugat Perdata
Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Jumpa pers kasus tewasnya gadis remaja di hotel di Senopati, Jaksel di Mapolresta Jaksel, Jumat (26/4/2024). Tersangka Arif Nugroho atau Sebastian memakai kaos oranye nomor 28. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 22 April 2024. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke.
Lalu, mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
"Baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro saat konferensi pers.
BMW milik tersangka pembunuhan remaja di sebuah hotel di Senopati, Senin (29/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
"Kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru. Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," ucap Bintoro.