Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri dan juga otak pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin . Selain itu, majelis hakim juga memvonis dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, Jefri Pratama (42) hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi (28) hukuman 20 tahun bui.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan terhadap terdakwa M. Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”ujar Ketua Majelis Hakim PN Medan , Erintuah Damanik, saat membacakan putusan Rabu (1/7).
Dalam amar putusan hakim menjelaskan Jefri Pratama telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama sebagai didakwakan primer yakni pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.
Hukuman yang diterima Jefri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyikapi itu baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Reza Fahlevi mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang memintanya dihukum seumur hidup. Dia hanya dihukum 20 tahun penjara.
“M.Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama sama berencana yang dilakukan bersama sama seperti yang didakwakan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Erintuah.
ADVERTISEMENT
Menyikapi keputusan itu, Reza dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," ujar Nurhayati.
Perkenalan Jefri dengan Zuraida sendiri terjadi pada tahun 2018, mereka bertemu lantaran anak mereka sekolah di tempat yang sama. Karena pertemuan itu Zuraida dan Jefri saling suka. Kemudian pada November 2019 terdakwa curhat kepada Jefri di Warung Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
ADVERTISEMENT
Saat itu Zuraida menceritakan kehidupan rumah tangganya dengan Jamaluddin. Zuraida merasa tidak sanggup menjalani hidup dengan suaminya.
"Lalu saksi Jefri menjawab " Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat. Kok kau yang mati. Dia lah yang harus mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati" ujar Jaksa membacakan dialog keduanya.
Kemudian, Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin, dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Jumat (29/11)
Usai membunuh korban, Jefri dan Reza membawa jenazahnya ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )