2 Gadis Yogya Berusia Belasan Tahun Dijual Rp 250 Ribu Sekali Kencan

19 Juni 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Yogya menampilkan 2 tersangka kasus TPPO, mereka menjual temannya sendiri untuk jadi pekerja prostitusi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogya menampilkan 2 tersangka kasus TPPO, mereka menjual temannya sendiri untuk jadi pekerja prostitusi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta membongkar 2 kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Kedua perempuan berusia 15 dan 16 tahun itu dijual oleh temannya sendiri dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
ADVERTISEMENT
"Ini pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha di kantornya, Senin (19/6).
Archye mengatakan kasus pertama terungkap pada 15 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi masyarakat adanya prostitusi di sebuah hotel di Kecamatan Ngampilan.
Sementara, kasus kedua terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Kali ini terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pakualaman.
"Ini dua kasus berbeda, tidak saling mengenal. Tetapi modusnya sama," kata Archye.
Polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku di dua TKP ini. Di kantor polisi, pelaku mengaku telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
"Modusnya mereka memperdagangkan anak yang mereka jual melalui online," jelasnya.
Polresta Yogya menampilkan 2 tersangka kasus TPPO, mereka menjual temannya sendiri untuk jadi pekerja prostitusi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Dari lokasi pengungkapan pertama, polisi berhasil mengamankan RA, seorang pria berusia 18 tahun. Dia mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sementara di lokasi kedua, polisi mengamankan NS, pria 21 tahun, dan BA, pria 14 tahun. Mereka berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Ketiganya berperan sebagai operator aplikasi MiChat mereka bertugas mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang dipesan," katanya.

Pengakuan Tersangka

NS mengatakan baru 6 hari di Yogyakarta. Dia beralibi ke Yogya untuk berliburan dan kehabisan uang. Lalu, korban punya ide untuk menjual diri.
"Saya diajak korban. Liburan tapi malah kehabisan uang terus kaya gini," kata NS.
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Shutter Stock
Setiap hari, korban bisa melayani 1 sampai 2 pelanggan. Tarifnya Rp 250 ribu sekali kencan. Korban adalah teman nongkrong pelaku saat di Palembang.
"Saya tahu salah. Tarif Rp 250 ribu sekali kencan. Hotel 5 kali pindah," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak minta (upah). Kalau mau dikasih sebenarnya Rp 50 ribu," ujarnya.
Sementara itu RA tersangka asal Bekasi mengatakan baru 3 hari di Yogyakarta. Sejak dari Bekasi dia memang sudah punya niatan untuk berbuat kriminal.
"Diajak aja. Karena sebelumnya di sini, pernah main (beroperasi) di Yogya," kata RA.
"Sehari 1 kali (pelanggan), tarif Rp 300 ribu," bebernya.

Ancaman Hukuman

Archye mengatakan para pelaku ini terancam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu juga Pasal 88 jo 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun (penjara)," kata Archye.
Dari dua kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti ponsel hingga alat kontrasepsi. Sementara itu dua korban telah mendapatkan pendampingan.
ADVERTISEMENT
"Dari Satreskrim tidak akan berhenti dari sini menindaklanjuti perdagangan orang baik dalam maupun luar negeri," pungkasnya.