2 Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru di MK Kandas

26 Mei 2025 16:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru di MK Kandas
MK tidak menerima gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Banjarbaru.
kumparanNEWS
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua gugatan terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Banjarbaru kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terhadap hasil PSU tersebut dalam putusan dibacakan pada Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
Kedua gugatan tersebut diajukan oleh Syarifah Hayan selaku pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dengan Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Udiansyah selaku warga dan pemilih dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 318 di Gedung MK, Senin (26/5).
Putusan yang sama juga dibacakan untuk perkara nomor 319.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ungkap Suhartoyo.

Pertimbangan Perkara 318

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa dalil-dalil permohonan dalam perkara 318 tidak memenuhi cukup bukti atau sudah diselesaikan. Gugatan ini terkait dengan hasil PSU di Banjarbaru.
Adapun dalil-dalil yang disebutkan oleh Syarifah adalah adanya politik uang, dugaan tidak netralnya pejabat BUMN dan ASN birokrasi, kurangnya sosialisasi KPU, kekeliruan penulisan DPT, hingga intimidasi yang didapatkan LPRI.
ADVERTISEMENT
“Tidak terdapat laporan pelanggaran berkenaan dengan dalil Pemohon tentang dugaan ketidakprofesionalan Termohon. Bukti yang diajukan Pemohon, berupa bukti foto di TPS tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon melakukan pelanggaran administrasi dalam bentuk tidak melakukan sosialisasi PSU dan tidak membagikan undangan memilih yang menyebabkan pemilih terhalang dalam memberikan suaranya,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat.
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon,” sambung Arief.
Lebih lanjut, terkait permasalahan penulisan jumlah DPT, Arief menyebut bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab di dalam PSU.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, hal ini tidak serta merta dapat menjadi alasan yang kuat bahwa Termohon tidak melaksanakan PSU sebagaimana perintah amar putusan Mahkamah,” sebut Arief.
Lebih lanjut, Hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tak ada cukup bukti terkait dalil adanya politik uang yang digugat oleh pemohon serta ketidaknetralan pejabat BUMN dan ASN.
“Dalil Pemohon mengenai terjadinya politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan aparat BUMN dan aparat RT/RW yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait dalam PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 tidak cukup meyakinkan Mahkamah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
ADVERTISEMENT
Enny juga menjelaskan bahwa dalam dalil adanya intimidasi kepada pemantau dan pemilih tidak ada cukup bukti yang meyakinkan.
“Oleh karena itu, bukti Pemohon a quo tidak cukup meyakinkan Mahkamah sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Pertimbangan Perkara 319

Sementara, dalam perkara nomor 319, MK memutuskan bahwa gugatan tak bisa diterima karena pemohon, yakni Udiansyah tidak memiliki kedudukan hukum karena pemohon bukanlah peserta pemilihan.
“Tetapi merupakan masyarakat sekaligus pemilih pada TPS 007 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dalam PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024,” jelas Hakim MK, Arsul Sani.
“Bahwa selanjutnya, oleh karena Pemohon mengklasifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara, maka kualifikasi demikian bukanlah termasuk dalam "peserta pemilihan" atau "pemantau pemilihan" sebagaimana telah diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT

Hasil PSU Banjarbaru

Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby
Polemik Pilkada Banjarbaru berawal dari kemenangan Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dengan 100% suara dalam Pilkada pada November 2024 lalu. Permasalahan mencuat karena lawan mereka yakni paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi KPU sebulan sebelum pencoblosan.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Masalahnya, dalam surat suara, kedua paslon masih terpampang. Namun, karena paslon 02 didiskualifikasi, KPU tidak menganggap suara untuk pasangan Aditya-Said Abdullah itu.
Perolehan suara dalam Pilkada itu adalah Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024. Foto: Instagram/ @aditya_mufti_ariffin
Lantaran suara paslon 2 dipandang sebagai suara yang tidak sah, paslon Lisa Halaby-Wartono dinyatakan menang dengan perolehan 100% suara. Hal ini yang kemudian mendasari sejumlah gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
MK ternyata mengabulkan salah satu gugatan hasil Pilkada Banjarbaru itu. KPU diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme Paslon 01 Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong.
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru (pemilu ulang pada 19 April 2025), KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,1%. Lalu, kolom kosong 51.415 suara atau 47,85%.
Total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
KPU Banjarbaru menyebut, dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan unggul dalam PSU Pilwalkot Banjarbaru periode 2025-2030.
Hasil PSU itu kemudian digugat ke MK. Namun, kini gugatan tersebut tidak diterima MK.
ADVERTISEMENT