Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kedapatan mesum di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu, kini resmi dipecat.
ADVERTISEMENT
"Ada dua orang yang saya pecat. ASN yang beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta kepada wartawan di Gunungkidul, Rabu (27/3).
Sunaryanta menjelaskan dirinya akan bertindak tegas kepada ASN yang melanggar disiplin. ASN diminta menaati tugas dan fungsinya.
"Tidak usah aneh-aneh. Setiap tindakan ada konsekuensinya," jelasnya.
ASN, kata Sunaryanta adalah contoh dan suri tauladan pelayan terbaik bagi masyarakat.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, membenarkan hari ini kedua guru tersebut diputus hubungan kerjanya.
"Keputusan Pak Bupati diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja," kata Iskandar.
Putusan berlaku 15 hari setelah surat keputusan diterima. Jika yang bersangkutan merasa keberatan dapat mengajukan keberatan di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, dua guru berstatus PPPK ini telah dinonaktifkan Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Januari lalu.
Dua guru itu diketahui berinisial E untuk guru laki-laki dan berinisial N untuk guru perempuan.