2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal-Akui Perbuatan: Merasa Gagal Jadi Hakim

8 April 2025 22:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya dalam menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat keduanya diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
"Saya benar-benar sangat menyesal, Pak. Saya ini ibarat pelari maraton yang satu setengah tahun lagi mau pensiun. Di tengah jalan satu setengah tahun terjerembab, tidak mencapai ke finish, Pak," kata Erintuah dalam persidangan, Selasa (8/4).
"Bayangkan, saya tidak bisa mengakhiri pertandingan saya," lanjutnya dengan suara terisak.
Erintuah menjelaskan bahwa alasannya mengakui perbuatannya itu lantaran profesinya sebagai hakim yang selalu mengadili orang dan memintanya untuk jujur. Ia pun mengaku merasa gagal menjadi hakim.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim saat persidangan dengan terdakwa kasus tersebut Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Apalah gunanya saya hakim yang mengadili orang, yang saya meminta orang untuk jujur terhadap perbuatannya, namun saya tidak berlaku jujur terhadap apa yang telah saya lakukan. Saya sudah gagal jadi hakim," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Itulah yang mendasari saya mengakui ini, setelah saya menggeluti lebih dalam lagi tentang firman Tuhan. Itu, Pak. Saya seorang hakim, kok saya tidak mengakui perbuatan saya? Sementara, orang lain saya paksa, saya ingin supaya mengakui perbuatannya. Itu yang mendasari saya," sambungnya.
Penyesalan senada juga diutarakan Mangapul, salah satu hakim anggota yang mengadili perkara Ronald Tannur. Ia mengaku perbuatannya justru menghancurkan karier yang dibangunnya selama ini.
"Kalau ditanya menyesal, ya saya menyesal sekali. Karena selama saya berkarier menjadi hakim, 25 tahun plus, eh 35 tahun hitungan saya dari mulai PNS di lingkungan Mahkamah Agung, saya terus terang aja belum pernah diperiksa oleh KY dan Bawas atau dijatuhkan sanksi. Tapi, saya tetap mengutamakan apa profesionalitas saya dan integritas saya," tutur Mangapul dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Tapi pada saat kejadian ini, saya rasanya sama dengan Pak Damanik, seperti disiram apa namanya itu? Langsung jatuh, tidak ada artinya sama sekali," ungkapnya.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Akan tetapi, Mangapul mengaku siap menerima risiko apa pun atas perbuatannya tersebut.
"Itulah penyesalan saya. Selama saya jadi hakim, baru kali ini saya terjun seluruhnya. Dan saya di sini siap untuk menerima apa pun risikonya," ucap Mangapul.
Lebih lanjut, Mangapul juga menekankan bahwa ia bersama Erintuah memang bertekad untuk mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan secara jujur.
Bahkan, ia juga sempat diminta oleh hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, agar menutupi perbuatannya. Namun, Mangapul tetap pada pendiriannya.
"Pak Heru sebelumnya sudah bilang sama kami, 'ya udah kita enggak usah apa terbuka', ada yang mau ditutup-tutupi. Tapi, kami berdua sudah sepakat, setelah pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, akhirnya kami mengakui bersalah dan mengembalikan uang itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Kenapa saya juga apa itu? Karena bertentangan juga dengan kebatinan saya juga, keimanan saya juga. Saya artinya berbohong," pungkas dia.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kasus Tannur ini sudah diadili hingga tingkat kasasi. Di tingkat itu, Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.
Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap hakim PN Surabaya senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.