Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan 2 tersangka suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Febri menambahkan, nantinya untuk kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 25 saksi. Unsur saksi yang diperiksa di antaranya hakim, direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, Panitera Pengadilan Tinggi, dan swasta.
Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Arif diduga memberikan uang kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Uang itu diserahkan melalui Muhammad Ramadhan.