2 Ibu Rumah Tangga Jadi Korban TPPO dengan Iming-Iming Bekerja di Qatar

7 November 2023 13:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda DIY mengungkap kasus TPPO, dua pelaku dijanjikan korban bekerja di Qatar, Selasa (7/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY mengungkap kasus TPPO, dua pelaku dijanjikan korban bekerja di Qatar, Selasa (7/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua orang ibu rumah tangga berinisial NS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat dan RN (37) asal Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.
ADVERTISEMENT
Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh petugas. Dua tersangka pun ditangkap dalam kasus ini.
"Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo terhadap perkara ini (TPPO) kita mengamankan 2 tersangka dan korban ada 2 juga," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Polda DIY, Selasa (7/11).
"Keberhasilan ini berkat kerja sama antara Polda DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta dan BP3MI Yogyakarta," katanya.
Tri Panungko mengatakan dua ibu rumah tangga yang pendidikan terakhir tingkat SD ini ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Qatar oleh dua tersangka perempuan yakni NA (32) asal Jakarta Timur dan JN (59) asal Purwakarta, Jawa Barat.
Polda DIY mengungkap kasus TPPO, dua pelaku dijanjikan korban bekerja di Qatar, Selasa (7/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kantor Imigrasi menunda keberangkatan 3 orang dewasa dan 1 anak calon penumpang tujuan Singapura. 3 orang dewasa itu diserahkan ke Polda DIY karena tanpa syarat sah melalui BP3MI.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan diketahui dua orang yakni NS dan RN merupakan korban TPPO. Sedangkan satu orang yakni NA ditetapkan sebagai tersangka dan 1 anak-anak 6 tahun yang merupakan anak NA dikembalikan ke keluarganya," katanya.
Tersangka NA berperan menampung korban, memberangkatkan korban dan mencarikan agen di Qatar.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menangkap JN. Dia merupakan pencari calon pekerja migran, mensponsori calon pekerja migran, dan mencarikan paspor calon PMI.
"Pekerjaan yang dijanjikan, korban akan dipekerjakan sebagai pembantu di Qatar. Dapat gaji berapa di Qatar belum kita dalami karena yang detail ada di Qatar," katanya.
Polda DIY mengungkap kasus TPPO, dua pelaku dijanjikan korban bekerja di Qatar, Selasa (7/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Kedua tersangka ini akan mendapatkan komisi dari agen di Qatar jika proses penyaluran korban selesai.
"Fee tersangka nanti akan dibahas kemudian setelah korban dipekerjakan agen di luar negeri setelah perorang nanti gajinya berapa, tersangka akan menerima fee dari agen yang ada di luar negeri. Karena belum sampai sudah bisa digagalkan para tersangka belum menerima fee karena belum ada kesepakatan," katanya.
ADVERTISEMENT
Terungkap Saat Petugas Wawancara Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan kasus terungkap dari kecurigaan petugas saat melakukan wawancara kepada para korban sebelum terbang. Korban tampak berbelit-belit saat diwawancara.
"Pengakuan korban untuk wisata. Tapi visa yang digunakan visa bekerja dan membawa anak, sehingga patut dicurigai," kata Najarudin.
Polda DIY mengungkap kasus TPPO, dua pelaku dijanjikan korban bekerja di Qatar, Selasa (7/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Selain itu petugas mencurigai penampilan korban yang tak sesuai dengan profil untuk berwisata di Qatar.
"Perbedaan apa yang disampaikan (wisata) dengan penampilan yang mereka datang pada saat di bandara," katanya.
Kepala BP3MI Yogyakarta Tonni Chriswanto mengatakan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui BP3MI. Maka dari itu, mereka memilih alasan untuk wisata.
"Makanya yang diakui mereka wisata biar gampang karena kalau visa kerja pasti ditanya imigrasi bukti sudah selesai ke BP3MI mana," kata Tonni.
ADVERTISEMENT
Kini kedua pelaku terancam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Mereka juga terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Masih kita terus dalami terkait sindikat ini, terkait hubungan dengan sindikat lainnya. Saat ini kita masih berproses, kita masih terus dalami peran-peran atau keterlibatan sindikat lainnya," pungkas Tri Panungko.