2 Jam Nurul Ghufron Diperiksa Dewas KPK soal Pemerasan SYL

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK selama 2 jam terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri menemui Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain dimintai keterangan soal foto viral Firli dengan SYL, Ghufron juga mengaku diklarifikasi soal dugaan pemerasan.
"Jadi kami, saya maksudnya, pimpinan hari ini sesungguhnya sedang kegiatan tapi karena ada panggilan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi ini saya memperpendek kegiatan di Medan untuk hadir pada siang hari ini," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC usai diperiksa, Jumat (27/10).
"Apa materinya? Adalah permintaan klarifikasi berkaitan laporan dugaan pelanggaran etik dua hal, pertama pemerasan, yang kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait, itu yang dipertanyakan kepada saya," tambah dia.
Namun soal foto dan pertemuan pimpinan lain dengan orang-orang yang disebut di media, Ghufron mengaku tidak tahu.
"Saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas yaitu pertemuan di GOR bulutangkis, maupun tempat lain sekali lagi saya sampaikan, saya pribadi tidak tahu," kata dia.
"Saya tahunya setelah di media massa diberitakan," imbuhnya.
Firli dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.
SYL merupakan tersangka di KPK.
Selain di Dewas KPK yang terkait dengan etik, foto dan dugaan pertemuan Firli dan SYL tersebut juga tengah didalami Polda Metro Jaya.
