news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

2 Jambret di Bogor Beraksi Siang Bolong, Tas Milik Remaja Berisi HP Dibawa Kabur

7 Maret 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjambretan. Foto: athima  tongloom/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjambretan. Foto: athima tongloom/Getty Images
ADVERTISEMENT
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NI (30) dan F (25) karena telah menjambret remaja 16 tahun di Jalan Raya Tanjung, Bojonggede, Bogor, pada Minggu (2/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan buruh harian lepas. Sudah dua kali mereka melakukan aksi penjambretan di sekitar lokasi tersebut.
“Hari Minggu jam 11 (siang) itu saat korban akan beribadah, kemudian dipepet oleh kedua tersangka. Kemudian tasnya langsung ditarik paksa, sehingga korban terjatuh,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (7/3).
“Di dalam tas berisi handphone, ada sisir, ada parfum. Handphonenya diambil, digunakan oleh satu tersangka. Kemudian handphone yang dipakai tersangka ini, handphone lamanya dijual, hasilnya diserahkan kepada tersangka satu lagi,” sambungnya.
Uang hasil menjual handphone itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara sisir dan parfum dibuang.
“Kurang dari dua hari, penyidik berhasil mengungkap kasus ini. Kedua tersangka ditangkap di kos-kosannya di daerah Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antaranya handphone, handphone hasil kejahatan, kemudian handphone milik pelaku, dan juga motor, sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambah Ade.
Kedua pelaku dijerat pasal 368 dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama maksimal 12 tahun penjara.