2 Juru Parkir di Kota Yogya Diciduk Saber Pungli

2 Februari 2023 21:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Foto: Galeh Nur Wihantara/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Foto: Galeh Nur Wihantara/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua juru parkir di Kota Yogyakarta ketahuan nuthuk atau memungut tarif di atas ketentuan. Mereka kemudian ditindak oleh Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan.
ADVERTISEMENT
"Dua orang Juru parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Kedua juru parkir ini masing-masing berinisial NI bekerja parkir di lorong tengah Pasar Beringharjo. Serta NC juru parkir di utara Pasar Beringharjo mereka diamankan pada Kamis (2/2) sore hari.
"Dari NI petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 5.000 yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Demikian pula dengan NC yang memungut tarif parkir Rp 5.000.
Tarif ini tak sesuai dan melanggar ketentuan dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
ADVERTISEMENT
"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Timbul.