2 Juta Data Nomor HP Diperjualbelikan

Kamu sering dapat SMS penawaran kartu kredit? Atau SMS penawaran peminjaman uang? Waspada, mungkin nomor HP kamu itu, salah satu yang termasuk diperjualbelikan.
Bisnis jual beli data nomor HP memang sudah bukan rahasia lagi. Tengok saja ke forum-forum di internet, atau ketik saja di-google 'jual data nomor HP', langsung terpampang jelas mulai dari situs sampai tautan yang mengarahkan pada penjualan nomor HP.
Kasus penjualan nomor HP ini memang meresahkan. Mabes Polri pun banyak mendapat laporan soal ini. Penyelidikan dilakukan dan terungkap, salah satu penjual data nomor HP, yakni tersangka berinisial C.
Pada Jumat (25/8), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya sudah menggelar jumpa pers. C, si tersangka dahulunya seorang marketing di perusahaan Forex. Pada 2014, dia banyak mendapatkan data nomor HP dan profil banyak orang.
Dari sana, dia memulai bisnisnya, dia bertukar dengan marketing perusahaan lain, dari apartemen sampai Forex juga. Atau dia membeli data juga.
"Ada 2 juta lebih data yang berisi informasi rahasia perbankan, dan data pribadi atas kepemilikan apartemen, mobil mewah, kartu kredit dan lain-lain," beber Brigjen Agung saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Selasa (29/8).

2 Juta data itu, termasuk nomor HP. Maka tak heran kalau kemudian, ada SMS atau telepon masuk menawarkan kartu kredit, asuransi, sampai pinjaman.
Agung menjelaskan, tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimilikinya sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com dan www.walisms.net.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga menjual data nasabah melalui akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad", dan akun pada situs penjualan online. Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka. Paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga Rp 350.000 untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.
Menurut Agung, data seseorang harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
