2 Kakak Kelas Bully Siswa SD di Pemalang Ditetapkan Jadi Anak Berhadapan Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibu MHAQ (7) menunjukkan foto anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu MHAQ (7) menunjukkan foto anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Foto: Dok. kumparan

Dua orang siswa yang merupakan kakak kelas korban Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SD yang meninggal usai alami perundungan (bullying) di Pemalang resmi ditetapkan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Penetapan ini disampaikan oleh tim penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang.

Meski keterlibatan kedua kakak kelas tersebut telah terbukti dalam proses penyidikan, penanganan hukum terhadap keduanya dilakukan secara khusus mengingat usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.

"Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun," kata Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama.

Orang tua siswa ngamuk serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sesuai ketentuan UU SPPA serta Pasal 67 hingga Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Diversi dan Anak yang Berusia di Bawah 12 Tahun, prosedur hukum terhadap kedua anak tersebut berfokus pada mekanisme penanganan khusus bagi anak di bawah umur.

Melibatkan Bapas, Kemensos, dan Pengadilan

Penanganan status hukum bagi kedua kakak kelas ini telah melalui tahap rapat koordinasi lintas instansi. Unit PPA Polres Pemalang berkoordinasi langsung dengan Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bapas Kelas II Pekalongan untuk merumuskan langkah penanganan yang tepat.

Hasil rapat pengambilan keputusan lintas lembaga tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk diterbitkan penetapannya.

"Sesuai aturan, batas waktu dari surat yang kami sampaikan adalah maksimal 3 hari. Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan tersebut saat ini sudah keluar," jelasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut, 3 Anak Lain Didalami

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dikeluarkannya penetapan terhadap dua kakak kelas ini tidak menghentikan proses pengusutan kasus. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan anak-anak lainnya yang diduga berada di lokasi kejadian.

"Penyidikan kami masih berproses dan berlanjut. Hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak lain yang berhadapan dengan hukum. Jadi proses penyidikan masih berkelanjutan," pungkasnya.