2 Kali Kalah Praperadilan, KPK Kini Mulai Penyidikan Tanpa Tersangka

19 Maret 2024 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kalah dua kali praperadilan. Pertama, dalam kasus suap melawan eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Kedua, melawan Direktur PT Citra Lampia Mandiri selaku penyuap Eddy Hiariej, Helmut Hermawan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim tunggal praperadilan punya argumen serupa dalam memutus kasus keduanya, yakni: menilai penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan.
Berkaca dari dua putusan tersebut, KPK mengubah mekanisme penanganan kasus termasuk penetapan tersangka. KPK akan terlebih dahulu menaikkan status ke penyidikan. Baru setelahnya menetapkan tersangka.
"Mengenai kebiasaan atau kebijakan KPK sebelumnya, bahwa KPK merilis penyidikan konferensi persnya ketika melakukan penahanan sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Ghufron menjelaskan, perubahan ini berdasarkan dua putusan praperadilan. Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dianggap salah oleh hakim.
"Karena kemarin KPK dianggap salah berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun angka 17 KUHAP, berdasarkan juga pasal 44 Ayat 1 UU KPK bersama dengan putusan MK nomor 21/2016, berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka. Oleh karena itu, KPK saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dengan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Cara ini diterapkan dalam pengusutan kasus yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini dinaikkan oleh KPK ke tahap penyidikan pada hari ini, Selasa (19/3), tetapi belum ada tersangka yang dijerat. KPK mengistilahkannya dengan calon tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Direksi LPEI dan jajaran dalam pemberian jaminan fasilitas ekspor dan penyelesaian pembiayaan terhadap sejumlah perusahaan yang merugikan negara sekurang-kurangnya USD 54,5 juta atau dengan kurs 14.407,99 senilai Rp7 66.705.400.055.