Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
2 Kali Tawuran Pecah di Menteng Jakpus, Sejumlah Pemuda Diamankan
30 Maret 2025 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua kali aksi tawuran terjadi di kawasan Jalan Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/3). Tim Patroli Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah pemuda beserta senjata tajam dan barang bukti lain, terkait tawuran tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Aksi tawuran bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga membahayakan warga sekitar,” ujar Susatyo.
Tawuran Pertama
Tawuran pertama nyaris terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Tim patroli yang tengah berkeliling mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di kawasan Kali Pasir. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial F alias Bebek (41).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan.
“Saat diperiksa, kami menemukan satu bilah pisau yang dibawa oleh salah satu pelaku. Tanpa pikir panjang, kami langsung mengamankan individu tersebut untuk mencegah bentrokan yang lebih besar,” kata William.
ADVERTISEMENT
Pelaku kini diamankan di Polsek Metro Menteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tawuran Kedua
Tak berselang lama, aksi tawuran kembali terjadi di lokasi yang sama sekitar pukul 06.00 WIB. Kali ini, sekelompok pemuda sudah saling serang sebelum akhirnya dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22), warga Kebon Sirih, Menteng. Selain itu, petugas menemukan lima bilah celurit, satu batang pipa besi panjang, serta dua petasan yang telah dibakar.
“Begitu kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Senen,” jelas Kompol William.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%