2 Kasus Kekerasan dan Bullying di Binus School Tahun Ini

15 September 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan bullying siswa terjadi di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Sebetulnya, ini bukan kasus yang pertama di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada awal tahun sempat juga terjadi kekerasan di Binus School Serpong. Berikut kumparan rangkum ringkasan kasus nya:

Kekerasan di Binus School Serpong, 4 Orang Tersangka salah satunya Anak Artis

Pada awal tahun lalu, geger peristiwa bullying di SMA Binus School Serpong. Kasus tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum murid kelas 12 terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 10.
Kabarnya tindakan bullying dilakukan oleh Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG). Warung tersebut berada di seberang salah satu pintu masuk sekolah itu.
Setiap hari warung tersebut memang menjadi tempat berkumpul beberapa murid. Biasanya, mereka berkumpul sepulang sekolah.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Binus School Serpong Foto: dok serpong.binus.sch.id
Selain itu , polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School.
ADVERTISEMENT
"Selain empat tersangka, ada tujuh anak ditetapkan sebagai ABH," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Chayadi, pada 1 Maret 2024.
Tak hanya itu, kasus bullying ini juga melibatkan anak Vincent Rompies, sejumlah pejabat dan direktur media televisi nasional.
Alvino mengatakan bahwa dari keempat tersangka itu, salah satunya merupakan alumni Binus.
TKP Bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Lengkong Karya, Tangerang Selatan, Selasa (20/2). Foto: Giovanni/kumparan
"1 sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih. Intinya mereka melakukan kekerasan," ujarnya.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Isu Bully dan Perkelahian di Binus Simprug, 8 Orang Tersangka, Anak Pejabat-Ketum Parpol Terlibat

Kasus bully di SMA Binus Simprug juga beredar. Korbannya adalah RE, yang disebut sebagai siswa baru SMA ini.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum RE, Agustinus Nahak. Ia menuturkan, para terduga pelaku sendiri yang mengungkapkan hal tersebut.
"Si siswa-siswa ini yang menyatakan diri langsung, memperkenalkan bahwa bapak saya adalah ketua partai, bapak saya adalah pejabat. Bukan dia (korban) yang ngarang, bukan," ujar Agustinus kepada wartawan.
Tapi, isu ini segera dibantah oleh kuasa hukum SMA Binus Simprug, Otto Hasibuan. Ia menyebut, peristiwa yang diduga bully, sebetulnya adalah perkelahian, bukan perundungan atau pelecehan seksual.
"Ketika dia mengatakan bahwa dia dikatakan di-bully. Kita lihat faktanya adalah memang adalah perkelahian di antara mereka," kata Otto.
Jumpa pers tim kuasa hukum Binus terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Otto mengatakan fakta itu didapatkan dari beberapa potongan CCTV yang merekam aktivitas RE. Di mana ada 2 lokasi kejadian, yakni kantin dan toilet sekolah.
ADVERTISEMENT
Pada rekaman CCTV di kantin, terlihat RE terlibat kontak fisik dengan siswa lainnya. RE malahan justru tampak menjambak rambut siswa lain tersebut.
Selain itu, ditampilkan pula sebuah rekaman yang diambil dari salah satu ponsel siswa memperlihatkan yang terjadi di dalam kamar mandi. Rupanya, di sana RE berkelahi dengan salah satu siswa.
"Ternyata di sana itu yang terjadi adalah adanya istilahnya siswa ini sepakat untuk bertinju, berkelahi. Jadi, satu lawan satu berkelahi. Setelah itu selesai," jelas Otto.
Binus School Simprug telah mengambil langkah tegas terhadap 8 orang siswanya yang terlibat.
"Di skorsing mereka-mereka itu, ada 8 orang itu ditemukan di situ, yang menurut penilaian itu bisa dikenakan skorsing, diskorsing. Jadi, sekolah juga sudah mengambil tindakan," kata Otto.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Meski begitu, Otto tak mengungkap 8 siswa yang dimaksud. Ia hanya menerangkan, bahwa pihak RE masih belum puas dengan hukuman tersebut. Sekolah didesak untuk mengeluarkan mereka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Perkaranya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, artinya polisi sudah menemukan adanya unsur pidana di dalamnya.
"Sekarang juga sudah lagi diproses, hari ini sudah naik sidik sudah gelar perkara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 9 September lalu.
Nurma menyebut total ada 4 orang terlapor dalam kasus itu yang berinisial K, L, C, dan K. Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
"Terlapor ada 4 orang," kata Nurma.