Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Kelompok Mafia Tanah di Bekasi Ditangkap, AHY: Potensi Kerugian Rp 183 M
15 Oktober 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bekasi mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan 2 kelompok dengan 7 orang tersangka. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 183 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bekasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono turut hadir.
"Hari ini, di Kabupaten Bekasi, bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya, saya menggelar konferensi pers di mana kami berhasil mengungkap dua kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 183 miliar," kata AHY di Polres Bekasi, Selasa (15/10).
Kasus pertama yang diungkap kepolisian melibatkan 5 tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka bekerja sama melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) sebidang tanah dan ditawarkan kepada korbannya dengan nilai Rp 4.072.000.000.
Selanjutnya pada kasus kedua melibatkan 2 tersangka berinisial RD (31) dan PS (57). Dalam kasus ini RD meminta PS menduplikasi sertifikat tanah milik orang tuanya menjadi sebanyak 39 sertifikat, dibantu oleh RD.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah itu lalu dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke 39 orang. Total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 3.900.000.000.000.
“Yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," ucap AHY.
Dengan demikian, dalam kasus kedua ini total kerugian yang dapat diselamatkan Rp 179.491.890.260. Sementara total kerugian yang diselamatkan dari dua kasus tersebut sebesar Rp 183.563.890.260.
“Ini sekali lagi berdasar dari riil loss, fiscal loss, dan juga potential loss,” rinci AHY.
AHY meminta, belajar dari kasus tersebut sebaiknya masyarakat mendaftarkan kepemilikan tanahnya dalam bentuk sertifikat agar terhindar dari permainan mafia tanah.
"Pelajaran penting bagi masyarakat, segera daftarkan tanah yang dimiliki, jaga sertifikat tanah, dan rawat tanah agar tidak dikuasai pihak lain. Jika ditemukan indikasi kejahatan pertanahan, laporkan segera. Bersama-sama kita akan gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua," tandasnya.
ADVERTISEMENT