2 Klaster Korupsi di BNPB: Dana Siap Pakai Bencana Diduga Dipakai Pribadi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

KPK mengungkap dua klaster dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB;

  2. Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK);

  3. Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB;

  4. Gery Prasetiawan, pihak swasta; dan

  5. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

Klaster pertama: Dugaan penyalahgunaan dana siap pakai

Pada klaster pertama, KPK menduga dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, termasuk keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10).

Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Klaster kedua: Dugaan suap pengadaan barang dan jasa

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proses penunjukan penyedia atau vendor.

KPK juga mendalami dugaan konflik kepentingan karena salah satu tersangka, Bima Setiawan, merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga tersebut. Namun, Setyo belum merinci peran Bima dalam proses penunjukan vendor.

“Yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” terangnya.

Kedua klaster tersebut menggunakan sangkaan pasal yang berbeda. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan klaster kedua menggunakan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo.

KPK Sita Uang Tunai, Kripto, dan Emas

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto yang disebut bernilai miliaran rupiah, serta logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram.

“Lebih kurang sekitar 3,3 miliaran. Itu dari beberapa pihak,” tandas Setyo.