2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Direktur Ditjen Pajak Rp 15 Miliar

24 Mei 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua orang konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
ADVERTISEMENT
Keduanya didakwa menyuap Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak serta sejumlah anak buahnya. Suap yang diberikan nilainya hingga Rp 15 miliar.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno Aji,” bunyi dakwaan KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Selain kepada Angin Prayitno, keduanya juga didakwa memberikan suap kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019; Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya [....] merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016," kata jaksa KPK.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jaksa KPK membeberkan bagaimana suap ini terjadi. Bermula saat Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak.
Angin memberi tahu para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural dalam pemeriksaan pajak tersebut.
Fee tersebut kemudian dibagi dua, yakni 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat dan 50 persen sisanya untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugasnya, Angin Prayitno menunjuk Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan (selaku Supervisor), Alfred Simanjuntak (selaku Ketua Tim), serta Yulmanizar dan Febrian (selaku Anggota Tim) dalam memeriksa pajak.
Menindaklanjuti arahan Angin, mereka mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Salah satu hasilnya yakni PT GMP untuk tahun pajak 2016. Dari analisis risiko yang dilakukan, didapat potensi pajak atas Wajib Pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5.059.683.828.
Setelah menemukan wajib pajak tersebut, tim tersebut bertemu dengan Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP. Usai pertemuan itu, para pemeriksa pajak bentukan Angin Prayitno itu memeriksa ruang kerja finance manager PT GMP.
Pada pemeriksaan itu ditemukan adanya catatan yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dilakukan oleh PT GMP.
ADVERTISEMENT
Setelah pengambilan data di Kantor PT GMP, Yulmanizar selaku person in charge (PIC) untuk berhubungan dengan Wajib Pajak melakukan pertemuan dengan Aulia Imran dan Ryan.
Dalam pertemuan tersebut, Ryan selaku partner konsultan pajak PT GMP Tahun 2010 sampai 2015 menyampaikan permohonan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Direktorat Pajak atas pemeriksaan pajak PT GMP tahun pajak 2016.
Selain itu, Ryan juga menyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp 30.000.000.000 untuk pembayaran kurang pajak PT GMP. Uang itu termasuk fee untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tim pemeriksa pajak itu pun menghitung nilai pajak PT GMP 2016. Untuk menyesuaikan dengan kesiapan pembayaran Rp 30 miliar, nilai pajaknya diatur menjadi Rp 19.821.605.943. Sehingga sekitar Rp 10 miliar sisanya untuk fee Tim pemeriksa pajak dan struktural.
ADVERTISEMENT
Hasil perhitungan beserta tawaran fee itu pun disampaikan kepada Angin Prayitno. Namun Angin Prayitno meminta fee agar bisa lebih dari Rp 10 miliar. Hingga akhirnya kedua konsultan PT GMP itu menaikkan fee menjadi Rp 15 miliar.
Sehingga pembayaran pajak yang angkanya sudah disesuaikan untuk PT GMP adalah Rp 19.821.605.944. Sementara fee untuk tim pemeriksa dan juga Angin dkk yakni Rp 15 miliar.
"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada struktural dan tim pemeriksan pajak, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp 15.000.000.000 dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Fee Rp 15 miliar itu kemudian disamarkan menjadi bentuk pengeluaran bantuan perusahaan. Yakni:
"Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif," kata jaksa KPK.
Jumlah Rp 15 miliar tersebut diserahkan oleh kedua konsultan pajak kepada tim pemeriksa bentukan Angin Prayitno. Kemudian uang itu diduga dibagikan. Tak dijelaskan lebih lanjut terkait detail pembagian uang fee tersebut. Namun, Angin Prayitno dkk didakwa secara bersama-sama telah menerima uang tersebut dari kedua konsultan pajak.
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak tersebut didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Angin Prayitno dan Dadan sudah divonis bersalah terlebih dahulu karena terbukti menerima suap. Angin dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Angin Prayitno, dia kembali dijerat sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.
Sementara tim pemeriksa pajak lainnya tengah menjalani persidangan.