2 Kuda Jokowi yang Dilaporkan ke KPK Masih di Istana Bogor

31 Agustus 2017 9:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuda yang diserahkan Jokowi ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuda yang diserahkan Jokowi ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo melaporkan dua ekor kuda yang diterimanya saat melakukan kunjungan kerja ke NTT. Kuda tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
ADVERTISEMENT
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai kuda tersebut pada tanggal 22 Agustus 2017. Jokowi menerima kuda tersebut dari masyarakat NTT setelah dia menghadiri Parade Kuda Sandelwood dan Festival Tenun Ikat Sumba pada tanggal 25 Juli 2017.
"2 kuda jantan Sandelwood umur tujuh tahun, diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan," kata Giri dalam pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (31/8).
Kuda untuk Jokowi dari NTT. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuda untuk Jokowi dari NTT. (Foto: Dok. Istimewa)
Giri mengapresiasi langkah Jokowi yang melaporkan kuda tersebut kepada KPK. Jokowi sebelumnya juga sempat melaporkan penerimaan gitar bass yang diterimanya dari bassist Metallica.
Menurut Giri, saat ini dua kuda tersebut masih berada di Istana. "Saat ini masih di Istana Bogor," kata Giri.
ADVERTISEMENT
Giri mengaku, KPK cukup kesulitan saat menerima kuda tersebut dari Jokowi. Karena selama ini KPK menerima barang gratifikasi berupa benda mati, seperti mobil, tanah, perhiasan, jam tangan, dan lain-lain.
Sedangkan kuda adalah makhluk hidup yang membutuhkan pemeliharaan khusus. Namun setelah resmi menjadi milik negara, KPK akan memelihara kuda ini secara khusus di suatu tempat yang belum ditentukan.