2 Kuda Sandalwood Jokowi Resmi Jadi Milik Negara

12 Oktober 2017 17:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuda untuk Jokowi dari NTT. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuda untuk Jokowi dari NTT. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo melaporkan 2 kuda sandalwood seharga Rp 70 juta ke KPK. Kuda tersebut merupakan hadiah dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) saat Jokowi menghadiri Parade Kuda Sandelwood dan Festival Tenun Ikat Sumba pada bulan Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan kini 2 kuda tersebut resmi menjadi milik negara. "Keputusan SK milik negara tanggal 25 september 2017. Kuda tersebut dititipkan di Istana Negara Bogor," ujar Giri di gedung KPK, Kamis (12/10).
Selain Jokowi, kata Giri, Kepala Staff Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga ikut melaporkan 2 ekor kuda sandalwood diterima dari warga NTT. "KSAU Hadi pada tanggal 20 september melaporkan dua kuda sandalwood.Kita mengapresiasi pelaporan ini," kata Giri.
Menurut Giri, Presiden Jokowi dan Hadi Tjahjanto telah memberikan teladan yang baik sebagai pejabat negara. Dia berharap semua penyelenggara negara akan meniru sikap seperti Jokowi dan Hadi, yaitu menolak atau melaporkan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi.
"Pelaporan gratifikasi pemberian kuda kali ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah penyelenggara negara termasuk TNI, Polri, BUMN, BUMD dan lainnya," kata Giri.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Giri menambahkan bahwa sejak 1 Januari hingga 30 september 2017, KPK telah menerima laporan gratifikasi senilai Rp 113,4 miliar. "Bentuknya jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, elektronik, tiket perjalanan, voucher dan sebagainya," kata Giri.