2 Kuda yang Dilaporkan Jokowi ke KPK senilai Rp 70 Juta

31 Agustus 2017 10:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Kuda untuk Jokowi dari NTT. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuda untuk Jokowi dari NTT. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Direktorat Gratifikasi KPK sudah menerima laporan 2 kuda berjenis Sandelwood dari Presiden Joko Widodo. Kuda yang didapatkan Jokowi pada saat melakukan kunjungan kerja di NTT itu bernilai puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Perkiraan harga total Rp 70 juta," kata Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono, dalam pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (31/8).
Kuda yang diserahkan Jokowi ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuda yang diserahkan Jokowi ke KPK. (Foto: Dok. Istimewa)
Jokowi menerima kuda tersebut dari masyarakat NTT setelah dia menghadiri Parade Kuda Sandelwood dan Festival Tenun Ikat Sumba pada tanggal 25 Juli 2017. Ia kemudian melaporkan ke KPK pada 22 Agustus 2017 lalu.
Giri mengatakan, 2 kuda Sandelwood yang dilaporkan Jokowi itu masih berumur 7 tahun. Menurut Giri, kuda itu diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan.
"Kami mengapresiasi keteladanan Presiden Jokowi dalam pelaporan gratifikasi," ujar dia.
Menurut Giri, saat ini dua kuda tersebut masih berada di Istana. "Saat ini masih di Istana Bogor," kata dia.
ADVERTISEMENT