2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (20/6) sore. Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapan bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mengamankan KD dan AJH untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kemudian menggeledah rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Setelah digabungkan, barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp5,24 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika," ujar Reynold dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/9).
Menurut Reynold, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Informasi yang diberikan masyarakat disebut menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika," tambahnya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
