2 Kurir Narkoba Ditangkap di Soetta, Simpan Sabu dalam Perut Lewat Anus

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tak biasa. Dua kurir kedapatan menyelundupkan sabu dengan cara menyimpannya di dalam tubuh melalui anus.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua kurir berinisial Musa dan Muhammad Guntur di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (28/6).
Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 500 gram sabu yang dibagi dalam delapan kapsul plastik bening.
Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi soal adanya kurir yang membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa melalui jalur udara.
“Dari hasil assesment tersebut didapatkan informasi dari Aset bahwa Target diketahui bernama Musa akan membawa paket berisi narkoba jenis sabu sebanyak ± 500 (lima ratus) Gram dari Kota Pekanbaru-Riau menuju Kab. Sumbawa-NTB melalui jalur udara yang disimpan didalam perut dan dimasukkan melalui anus,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengetahui Musa tidak beraksi sendiri. Ia berangkat bersama Muhammad Guntur menggunakan penerbangan dari Pekanbaru dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat diamankan, keduanya mengaku membawa sabu yang telah dimasukkan ke dalam tubuh masing-masing. Polisi lalu membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit EMC Tangerang untuk pemeriksaan X-ray dan proses pengeluaran barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, para tersangka mengaku bahwa benar sedang membawa narkoba jenis sabu yang telah dimasukkan di dalam tubuhnya melalui lubang anus masing-masing sebanyak 250 gram,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dari tubuh Musa ditemukan empat kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram. Sementara dari tubuh Muhammad Guntur ditemukan empat kapsul lain dengan berat serupa.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak ke Sumbawa Barat dan menangkap tersangka lain berinisial Isnaini alias PP Bara yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar sabu di wilayah Sumbawa.
Bareskrim menyebut nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 900 juta. Dari pengungkapan ini, sekitar 2.500 jiwa disebut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Eko menilai metode penyelundupan ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan celah keamanan bandara.
“Bahwa modus pengiriman narkotika tersebut menjadi modus baru sehingga perlu antisipasi dari pihak keamanan bandara (avsec) yang mana bandaranya tidak memiliki X-ray Transmisi (Body Scanner),” kata dia.
