2 Kurir Sabu 12 Kilogram Kecelakaan di Tol Tegal, Berujung Dicokok Polisi

21 Februari 2025 16:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penyelundupan narkoba 12 kilogram.  Foto: Dok. Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penyelundupan narkoba 12 kilogram. Foto: Dok. Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Polda Jateng menggagalkan perderan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram. Kasus itu terungkap setelah para pelaku terlibat kecelakaan di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di jalan tol tersebut pada Senin (17/2).
"Jadi kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku yang berperan sebagai kurir, menabrak truk tronton bewarna hijau," ujar Anwar, Jumat (21/2).
Jumpa pers kasus penyelundupan narkoba 12 kilogram. Foto: Dok. Polda Jateng
Ternyata setelah kecelakaan tersebut, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah satu dari pelaku membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Sopir truk kemudian melaporkan hal itu kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut.
"Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, terungkap mereka ternyata membawa sabu seberat 12 kilogram dari Bandar Lampung pada Minggu (16/2). Sabu tersebut rencananya dibawa ke Surabaya melalui jalur darat.
"Modusnya dengan membawa sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan Kbm Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut," katanya.
Saat ini polisi masih mengejar satu orang DPO berinisial K yang memerintahkan para pelaku mengantar sabu tersebut. Setelah kecelakan itu, para pelaku juga sempat memberikan tanda lokasi tempat sabu tersebut dibuang.
"Usai mengalami kecelakaan di Tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg Sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya ke tersangka K (DPO) dengan tujuan untuk diambil. Tapi kami amankan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya para pelaku juga mengalami luka akibat kecelakaan dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Anwar.