2 Kurir Sabu Asal India Diciduk di Bali

Polresta Denpasar menangkap dua kurir berkebangsaan India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), pada Selasa (3/9). Keduanya ditangkap setelah didapati membawa tiga kg sabu ke Bali.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan India-Bali. Tersangka yang kita tangkap ada dua orang, semua berasal dari India dan barang bukti yang kita amankan sekitar 3 kg (sabu)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (4/9).
Ruddi mengatakan penangkapan dua kurir ini berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung. Informasi menyebut transaksi narkoba dilakukan warga negara India.
Polisi pun pada Selasa (3/9) pukul 10.30 WITA menggeledah hotel tempat kurir sabu tersebut menginap. Polisi menemukan paket sabu seberat 3 kg.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang hendak akan diberikan kepada seseorang di Bali. (Keduanya) menunggu perintah dari bos (berada di India). Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali," jelas Ruddi.
Dari hasil pemeriksaan, dua kurir ini mengaku membawa barang haram itu melalui dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat.
"Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat dan narkotika itu sebanyak 3 kg. Kemudian dimodifikasi dengan menggunakan kantong kertas putih tipis. Lalu kantong itu dimasukkan di dalam koper jadi untuk mengelabui petugas di bandara," ujarnya.
Rencananya, dua kurir ini hendak membagikan paket sabu ini ke dalam plastik biru. Selanjutnya, akan diantar ke wilayah Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
"Tersangka ini mendapatkan upah membawa sekitar Rp 10 juta per orang. Jadi tersangka dikendalikan oleh bosnya yang posisi masih di luar (India). Kita masih pantau jadi mereka menggunakan WhatsApp, saling komunikasi lalu di Bali menunggu arahan dari bosnya yang ada di luar," papar Ruddi.
Dua kurir ini juga mengaku telah tiga kali melakukan aksinya. Setiap aksinya, mereka berhasil membawa 3 kg sabu. Polisi tengah menyelidiki siapa calon penerima sabu tersebut.
Atas perbuatannya, dua kurir asal India itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
