2 Mantan Istri Antonius Kosasih Jadi Saksi Sidang Kasus Investasi Fiktif Taspen
ยทwaktu baca 3 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak 21 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Dari 21 orang tersebut, terdapat dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi tersebut adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas.
Sebelum mereka memberikan keterangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Rina Lauwy. Rina menyebut, status perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Rina Lauwy Kosasih?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Iya," jawab Rina.
"Dengan terdakwa Antonius kenal?" tanya Hakim Purwanto.
"Kenal," timpal Rina.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya Hakim Purwanto.
"Mantan suami," ucap Rina.
"Sampai sekarang?" tanya Hakim Purwanto.
"Iya," jawab Rina.
"Sudah cerai?" tanya Hakim Purwanto.
"Sudah inkrah," kata Rina.
Kemudian, Majelis Hakim juga memeriksa identitas Yulianti Malingkas. Yulianti merupakan mantan istri pertama Kosasih.
"Saksi berikutnya Yulianti Malingkas?" tanya Hakim Purwanto.
"Iya," jawab Yulianti.
"Dengan Pak Antonius kenal?" tanya Hakim Purwanto.
"Kenal," ujar Yulianti.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya Hakim Purwanto.
"Saya mantan istri pertama," timpal Yulianti.
Meski sempat memiliki hubungan keluarga dengan Kosasih, Rina dan Yulianti bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Setelahnya, Rina dan Yulianti bersama 19 orang saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
