2 Minggu Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang: Aipda Robig Belum Tersangka

4 Desember 2024 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Robig Zaenudin (38 tahun), Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Robig Zaenudin (38 tahun), Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua minggu berlalu, namun Polda Jawa Tengah tak kunjung menetapkan Aipda Robig Zaenuddin (38) polisi yang menembak mati Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), siswa SMK di Semarang sebagai tersangka. Alasannya, Polda belum temukan cukup bukti.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, status Robig saat ini masih sebagai terperiksa. Robig bisa menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Kalau bukti-bukti sudah cukup, sudah lengkap dan segera penyidik melakukan giat gelar perkara untuk menaikkan status yang ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini yang bersangkutan tetap diproses sebagai terperiksa," ujar Artanto, Rabu (4/12).
Artanto menyebut pihaknya masih melengkapi sejumlah bukti yaitu hasil ekshumasi, keterangan saksi, hasil forensik hingga rekaman video CCTV yang berkaitan dalam kasus penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
"Ini yang harus dilengkapi apabila sudah cukup baru dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status sebagai tersangka," jelas Artanto.
Ia juga mengatakan, Robig diperiksa dalam proses yang berbeda yakni etik kepolisian dan etik pidana yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
"Untuk sidang etik secepatnya akan dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Jateng. Kita akan menunggu hasilnya apakah hasilnya ini, tentu dari hakim yang akan menentukan hakim sidang kode etik ya," kata Artanto.