Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Oknum Polisi di Sulsel Disanksi Etik karena Diduga Main Judi Online
8 November 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak dua orang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel disanksi kode etik karena diduga bermain judi online.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditemukan ada dua oknum polisi yang diduga main judi online," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan Wibisono kepada wartawan, Jumat (8/11).
Yudiawan tidak menyebut identitas dan pangkat kedua polisi itu. Ia hanya menjelaskan keduanya diketahui main judi online setelah terjaring razia yang dilakukan Paminal Propam Polda Sulsel.
"Di internal, kita suka periksa melalui Propam untuk dibuka handphonenya para anggota, sekali-kali dan secara mendadak. Hasilnya itu, kita temukan aplikasi judol di HP dua anggota," ucapnya.
Kata dia, penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sulsel untuk menindak dan memberantas judi online.
"Jadi, saya berlaku sama. Kalau kita mau menertibkan masyarakat, kita harus menertibkan internal dulu. Anggota internal sendiri pun judi online kita ditertibkan apabila ada melakukan perbuatan itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Karena terlibat judi online, lanjut Yudiawan, kedua polisi itu langsung ditindak tegas dengan cara sanksi kode etik. "Jadi kita proses melalui kode etik," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Sulsel bergerak menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi online. Aksi gerak cepat itu, Polda Sulsel menangkap enam orang pelaku judi online dan mengajukan sebanyak 2000 situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Dari ke enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan konten kreator yang mempromosikan judi online di akun sosial medianya yang memiliki pengikut hingga 2 ribu lebih. Selebihnya, menjual chip game online.
"Untuk konten kreator promosikan judol dapat upah Rp2 juta perbulan. Sedangkan penjual chip juga bisa dapat upah hingga jutaa," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan Wibisono kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Selain penegakan hukum, Polda Sulsel juga melakukan patroli cyber. Hasilnya, mendeteksi ribuan situs judi online di Sulawesi Selatan. Situs judol itu kemudian diajukan untuk dilakukan pemblokiran.
'Selama 2024, kami melakukan kegiatan patroli cyber dan telah mengajukan 2000 link judol ke Komdigi untuk diblokir. Jumlah ini paling banyak se-Indonesia," ucapnya.