2 Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Maluku Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

22 Juni 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan penyidik di institusinya untuk mengusut tuntas kasus dua anggota oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku inisial AS dan FR yang terlibat kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Pernyataan resmi Kapolda Maluku itu disampaikan oleh Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Denny Abrahams.
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap 2 (dua) anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima saat ini dan sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Sebagaimana diketahui, dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS dan FR ditangkap pada 17 Juni 2022 pekan kemarin di kediaman AS di Passo karena diduga terlibat kasus narkoba. Mereka diduga terlibat pengiriman narkoba jenis sabu.
Hanya saja, usai penangkapan dua anggota Polri tersebut, pihak Polda belum secara detail memberikan keterangan seputar penangkapan mau pun barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar," kata dia.
Karena sudah beberapa kali sanksi tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) diberikan bagi anggota Polri di bawah jajaran Polda Maluku yang terlibat kasus narkoba.
"Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual," kata dia.
Sehingga lanjut dia, jika kedua anggota yang ditangkap atas dugaan kasus narkoba ini terbukti secara hukum, maka dipastikan kedua anggota tersebut akan dikenai sanksi tegas bahkan bisa juga dipecat tidak dengan hormat alias PTDH.
"Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama," ujar dia.
ADVERTISEMENT